Site Network: Home | Blogcrowds | Gecko and Fly | About

Hukum Pelanggar Tata Bahasa

Di Indonesia, hukum sudah berjalan sebagaimana mestinya, baik itu yang bersumber dari UU, PP, Perda, maupun hukum tradisi yang lebih dikenal dengan hukum adat yang masih dianut oleh masyarakat bawah (dalam hal ini suku, atau masyarakat pedesaan). Semua pelanggar hukum (pelaku kriminal) pasti dihukum (walau tidak semua). Yang jadi persoalan dalam tulisan ini, adakah aturan/hukum bagi pelanggar aturan Tata Bahasa Indonesia. Saya seringkali melihat baik itu di jalan-jalan bahkan di dalam buku sekalipun, banyak sekali orang yang salah dalam penulisan bahasa indonesia, terutama tata bahasa bakunya. Seperti contoh dalam penulisan singkatan kata dokter (ahli kesehatan), seharusnya ditulis dr. (huruf "d" kecil dan "r" kecil), tapi mereka malah menulis dengan Dr. (huruf "d" besar dan "r" kecil) yang sebenarnya itu merupakan singkatan untuk kata Doktor (gelar kesarjanaan tingkat S2). Bahkan ada yang lebih parah lagi menulis dengan huruf besar semua (DR) yang sebenarnya tidak ada dalam aturan Tata Bahasa Indonesia.
Namun, hal ini juga tidak sepenuhnya kesalahan masyarakat. Dari pihak ahli bahasa pun juga ambil alih dalam kesalahan ini. Mereka sering mengubah Tata Bahasa atau Tata Tulis Bahasa Indonesia. Di setiap kurikulum baru pasti ada saja aturan yang diubah dan hal itu tidak disertai dengan pemberitahuan kepada khalayak ramai. Sehingga masyarakat sering menganut apa yang mereka tahu saja.
Terima kasih.. Semoga dapat menjadi tolok ukur bagi para ahli bahasa dan pemerintah.

0 Comments:

Post a Comment